Prabumulih – Jajaran Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum mereka. Seorang pemuda bernama Ade Jona Renaldo (19) warga Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, ditangkap tim opsnal Singo Timur setelah terbukti membawa kabur sepeda motor milik seorang pelajar.
Peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Arimbi, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Korban, Rasya Anggara (18), pelajar asal Rambang Niru, Muara Enim, melaporkan motornya raib setelah dipinjam oleh pelaku dengan alasan untuk menjemput handphone. Namun, hingga berjam-jam kemudian motor tersebut tidak dikembalikan.
Motor yang digelapkan adalah Honda Beat warna hitam tahun 2025 dengan nomor polisi BG 6453 DAX. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta dan langsung membuat laporan ke Polsek Prabumulih Timur.
Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda, S.H., M.Si, melalui Kanit Reskrim, Aipda Devi Handra, S.H., menjelaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengetahui keberadaan pelaku di sebuah kontrakan di Jalan Karang Raja, Prabumulih Timur.
“Tim Singo Timur langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka Ade Jona Renaldo. Dari hasil interogasi, diketahui motor hasil penggelapan tersebut sudah dijual ke daerah Dusun Tambak, Kabupaten PALI. Namun, saat anggota mendatangi lokasi, pembeli tidak berada di tempat,” jelasnya.
Selain tersangka utama, polisi juga mengungkap keterlibatan seorang rekannya berinisial Kodri alias Kokot, yang saat ini tengah menjalani tahanan dalam perkara narkoba. Sementara seorang pelaku lain berinisial JN masih dalam pencarian (DPO).
Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa pakaian yang digunakan saat kejadian. Polisi juga tengah memburu keberadaan sepeda motor hasil penggelapan tersebut untuk dikembalikan kepada korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kasus ini masih terus dikembangkan, terutama untuk mengejar pelaku lain yang masih buron serta mengamankan barang bukti sepeda motor,” pungkas AKP Alias Suganda.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.