Prabumulih – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, seorang buruh berusia 25 tahun bernama Fadhil Ari Wibowo, warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berhasil diamankan di Jalan Arjuna, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, pada Jumat (26/9/25) sekitar pukul 08.00 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Arafah, SH, memerintahkan Kanit Idik II Aiptu Julius Sasmita, SH bersama timnya melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat bruto 0,18 gram yang disembunyikan di dalam kaos kaki sebelah kanan yang dipakai tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna hitam, satu helai jaket Powerindo warna abu-abu, seperangkat alat hisap sabu, serta satu unit ponsel Oppo A3 warna ungu yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas ilegalnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui sebagai pengguna narkotika. Hal ini dikuatkan dengan hasil tes urine yang positif mengandung zat methamphetamine. Atas perbuatannya, Fadhil dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini kini masih dalam tahap penyidikan. Polres Prabumulih telah mengambil sejumlah langkah, antara lain membuat laporan polisi, mengamankan pelaku dan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengirimkan barang bukti ke Labfor untuk diuji.
“Proses hukum tetap berjalan. Saat ini perkara dalam tahap pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik tersangka. Kami juga berkoordinasi dengan BNN Prabumulih dan Jaksa Penuntut Umum,” jelas IPTU Muhammad Arafah.
Dengan penangkapan ini, Polres Prabumulih kembali menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat pun diimbau agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.