OKU SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres OKU Selatan kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika. Seorang pria bernama Deri Julianda (34), warga Desa Lebak Budi, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, berhasil diamankan di sebuah kontrakan di Desa Bandar Agung Ranau, Kecamatan Banding Agung, Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kasat Res Narkoba Polres OKU Selatan, AKP Alimin, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan dan observasi anggota di lapangan. Saat dilakukan penggerebekan di kontrakan tersebut, petugas menemukan 1 paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 2,14 gram yang disembunyikan tersangka di saku celana sebelah kanan.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah masker warna hitam dan 1 celana panjang warna hitam tanpa merek. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Karai, yang dikirim melalui perantara bernama Friska.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku berperan sebagai pengedar. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengejar pemasok utama barang bukti narkotika tersebut,” ujar AKP Alimin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari mengamankan tersangka dan barang bukti, membuat laporan polisi, melakukan general screening drugs, hingga berkoordinasi dengan Bidang Labfor Polda Sumsel serta Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat ini, penyidik Satres Narkoba Polres OKU Selatan tengah melakukan gelar perkara serta memburu pemasok yang disebutkan tersangka. Selama proses penangkapan hingga pemeriksaan, situasi berlangsung aman dan kondusif.
“Polres OKU Selatan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami berharap peran serta masyarakat dalam memberikan informasi, agar jaringan peredaran narkoba bisa diputus,” pungkas AKP Alimin.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.