Prabumulih – Aksi pencurian yang terjadi di warung Pesona Cell, Jalan Jenderal Sudirman Simpang Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, akhirnya berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Cambai. Pelaku, yang diketahui seorang residivis, ditangkap setelah buron lebih dari sepekan.
Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, SH mengungkapkan, kasus ini bermula pada Selasa (15/7/2025) ketika korban SP (54), warga Desa Pangkul, kehilangan satu unit ponsel miliknya. Saat kejadian, anak korban yang menjaga konter sempat pergi ke belakang untuk mengambil makanan. Momen itu dimanfaatkan pelaku yang datang dengan sepeda motor dan langsung mengambil ponsel merek Vivo Y03t warna Hitam Angkasa dari etalase.
“Anak korban sempat berusaha mengejar pelaku, namun yang bersangkutan berhasil kabur ke arah Kota Prabumulih. Korban lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cambai,” jelas Kapolsek, Senin (29/9/2025).
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/36/IX/2025/SPKT/POLSEK CAMBAI/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, Tim Opsnal Elang Muara di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Nendri, SH langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Upaya tersebut membuahkan hasil pada Sabtu (27/9/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, ketika petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di rumahnya di Perum BIP, Kelurahan Timbang, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir.
Dengan dukungan tim Macan OI Polres Ogan Ilir, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku berinisial Asnadi alias Cang (35), seorang buruh yang ternyata residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit HP Vivo Y03t warna Hitam Angkasa, 1 tas sandang cokelat, 1 kemeja kotak-kotak hitam putih, 1 celana dasar hitam, 1 helm hitam lis merah, serta 1 unit motor Yamaha Vixion BG 6215 NQ warna biru.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui pencurian tersebut. Bahkan ia juga mengaku pernah melakukan pencurian motor di RSUD Kota Prabumulih serta penggelapan sepeda motor milik Kepala Desa Sukaraja, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI,” ungkap Kapolsek.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cambai untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, Asnadi dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Polsek Cambai mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan serupa dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.