Prabumulih – Jajaran Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AJR (19), warga Jalan Nigata RT 01 RW 04, Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, setelah terlibat kasus penggelapan sepeda motor milik seorang pelajar. Aksi penggelapan ini dilakukan dengan modus berpura-pura meminjam kendaraan.
Kasus bermula pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Arimbi, Kelurahan Arimbi Jaya. Saat itu korban RA (18), seorang pelajar asal Dusun III Rambang Niru, Muara Enim, tengah nongkrong bersama temannya. Pelaku datang dan meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak mengambil ponsel. Namun, setelah ditunggu, motor tak kunjung dikembalikan.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Beat BG 6453 DAX warna hitam tahun 2025 dengan nilai kerugian mencapai Rp18 juta. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Prabumulih Timur.
Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alias Suganda, S.H., M.Si., membenarkan pengungkapan kasus ini. Setelah menerima laporan, pihaknya memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Devi Handra, S.H., bersama Tim Opsnal Singo Timur untuk melakukan serangkaian penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil kami amankan di sebuah kontrakan di Jalan Karang Raja, Prabumulih Timur, pada Sabtu (27/9/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB,” jelas Kapolsek.
Saat diinterogasi, AJR mengakui perbuatannya dan bahkan mengaku telah menjual sepeda motor curian tersebut ke wilayah Dusun Tambak, Kabupaten PALI. Polisi turut menyita barang bukti berupa 1 lembar kaos hitam dan 1 lembar celana jeans biru yang digunakan pelaku saat beraksi.
Tak berhenti di situ, polisi juga mengaitkan kasus ini dengan seorang pelaku lain bernama Kodri alias Kokot yang saat ini tengah ditahan dalam perkara narkoba. Sementara seorang pelaku lain berinisial JN masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kini AJR mendekam di sel tahanan Polsek Prabumulih Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada ketika meminjamkan barang berharga, terutama kendaraan bermotor, kepada orang yang belum dikenal dekat.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.