34Âșc, Sunny
Proses pemilihan 58 Kepala Desa (Kades) di kabupaten Musi Rawas (Mura) telah selesai. Semua kades terpilih telah dilantik dan sudah mulai bertugas di desanya masing-masing. Namun masalah baru muncul, kades terpilih seolah merasa kesulitan untuk mengembalikan aset desa, seperti, mobil Pemberdayaan Daerah Tertinggal (PDT) jenis Carry yang di gulirkan 2015 lalu yang seharusnya di gunakan untuk masyarakat banyak. Justru di kuasai oknum pribadi. Bahkan di duga banyak yang sudah di perjualbelikan. Seperti yang di ungkapkan Kades terpilih desa Sembatu Jaya Syamsul Bahri saat mendatangi kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan informasi (Dishubkominfo) Mura. Ia mempertanyakan status mobil PDT setelah di bagikan ke desa masing-masing oleh Kementerian Daerah Tertinggal. Apakah mobil itu menjadi milik pribadi ataukah dikembalikan lagi kepada masyarakat. Ketika saya terpilih, saya langsung tanya baik-baik kepada kades sebelumnya masalah mobil PDT itu, lalu dia bilang kalau mau mobil PDT, saya harus bayar Rp. 18 Juta, ungkapnya, pada hari Selasa tanggal 15 Nopember 2016. Mendengar penyataan Kades Lama. Syamsul merasa kaget, sepengatahuannya sebelum ia menjabat kades. Kalau mobil PDT untuk desa Sembatu Jaya tersebut digunakan untuk kepentingan orang banyak dan bukan untuk kepentingan pribadi. Hal itu sudah ia sampaikannya kepada Dishubkominfo Kabupaten Mura sebagai pihak yang dianggapnya berwenang meluruskan permasalahan tersebut. Tadi sudah saya sampaikan kepada Sekretaris Dishubkominfo. Mereka sudah memberi arahan dan petunjuk untuk penyelesaian masalah ini. Saya sebagai Kades terpilih dan mewakili masyarakat Sembatu Jaya hanya untuk mengembalikan mobil itu ke desa, ungkap Syamsul. Sementara Sekretaris Dishubkominfo Kabupaten Mura M Riadi usai menerima Kades Sembatu Jaya menerangkan kegunaan mobil PDT. Pertama kata dia untuk kepentingan orang banyak seperti mengangkut barang-barang di sekitaran desa. Kedua ketika terjadi perubahan jabatan Kades maka mobil PDT tidak mengikuti orangnya. Akan tetapi mobil PDT di kembalikan ke Organisasi Masyarakat Setempat (OMS). Karena yang berhak adalah OMS. Merekalah yang mempunyai wewenang untuk menjalankan mobil tersebut, bukan kades. Mobil tersebut tujuan awalnya adalah untuk pemberdayaan masyarakat bukan perorangan. Sementara Kades hanya sebagai penanggung jawab saja, ungkapnya Terkait munculnya masalah ini, pihaknya mengimbau kepada mantan Kades yang saat ini masih menguasai mobil PDT, untuk segera menyerahkan kepada desanya masing-masing dalam hal ini adalah OMS dan dilaporkan kepada Kades terpilih. Apakah kondisinya bagus atau pun rusak. Ya dilaporkan kepada pejabat yang baru supaya ada transparansi di sana. Mobil operasional camat saja ketika masa jabatan selesai mobil tetap tinggal di kecamatan, tidak dibawa camat lama, terangnya. Namun kata dia, bila permasalahan ini tak kunjung selesai pihaknya berencana akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk melakukan tindakan tegas. Apabila tidak imbauan mereka tidak di indahkan. Hanya saja kami akan coba dengan tindakan persuasif, sebelum melakukan tindakan tegas. Dan juga bila ada keluhan serupa silakan laporkan ke kantor Dishubkominfo Mura supaya bisa kami bantu menyelesaikan, pungkasnya.
Opr PID Bid Humas