Musi Banyuasin – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (41), warga Kecamatan Sungai Lilin, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban, sebut saja WAM (11), melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muba. Peristiwa dugaan kekerasan tersebut terjadi pada Senin (18/8/2025) waktu magrib di rumah korban. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti pihak kepolisian dengan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada S sebagai terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Muba, IPTU Hutahean, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (25/9/2025) di kediaman terduga pelaku tanpa perlawanan. “Petugas kita langsung mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Muba untuk kepentingan penyidikan. S dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasi Humas IPTU Hutahean menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. “Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, apalagi korbannya anak-anak,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan keluarga maupun sekitar. “Apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan atau pelecehan, segera laporkan ke pihak kepolisian agar korban bisa mendapatkan perlindungan dan pendampingan secara cepat,” tambahnya.
Dengan tertangkapnya pelaku, Polres Muba berharap kasus ini menjadi peringatan keras sekaligus momentum meningkatkan kesadaran bersama dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan maupun pelecehan.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.