Digerebek Saat Nyabu di Bedeng, Dua Pria di Prabumulih Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti Belasan Paket Sabu

Prabumulih – Dua pria bernama Ardi Ade Pribadi alias Gonyeng (32) dan Metak Herdian (29) hanya bisa pasrah saat diciduk aparat kepolisian karena kasus narkoba. Keduanya digerebek tim gabungan saat tengah mengonsumsi sabu di sebuah bedeng di Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Senin (29/9/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah atas aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob “Sunyi Senyap” Polsek Prabumulih Barat langsung bergerak ke lokasi dipimpin Kapolsek IPTU Tomas S. Purnomo, S.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi., M.H bersama sejumlah anggota.

Benar saja, saat penggerebekan, polisi mendapati kedua pria tersebut sedang asyik menikmati sabu. Seorang perempuan berinisial CD juga berada di sekitar tempat kejadian. Tak mau kehilangan momentum, polisi langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat.

Hasilnya, aparat berhasil mengamankan barang bukti cukup banyak, di antaranya 13 paket sabu dengan total berat 2,74 gram, 1 pirek berisi sabu seberat 1,74 gram, 3 perangkat bong, 11 plastik klip bening, 1 sekop plastik, serta uang tunai Rp200 ribu.

Dalam pemeriksaan, Metak Herdian mengakui bahwa sebagian besar barang bukti, termasuk sabu, peralatan, dan uang tunai, merupakan miliknya. Ia menyebut barang haram tersebut dibeli dari seorang perempuan berinisial PUR (DPO) seharga Rp1 juta. Sementara itu, Ardi alias Gonyeng mengaku memiliki dua bong dan satu pirek berisi sabu yang ia beli dari Metak seharga Rp100 ribu. Polisi juga mendapat informasi tambahan bahwa salah satu bong yang digunakan merupakan milik pria berinisial DA yang kini masih buron.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus menerima konsekuensi hukum yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang cukup panjang.

Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara polisi masih memburu dua orang lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut, yakni PUR dan DA yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
12 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.