Empat Lawang – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Empat Lawang melaksanakan pelimpahan tahap II berupa tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Empat Lawang pada Selasa (30/09/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Adapun dua tersangka yang diserahkan yaitu Dapis bin Karollah dan Dapit Andores bin Mian. Pelimpahan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B-112/VII/2025/SPKT/Polres Empat Lawang/Polda Sumsel tanggal 09 Juli 2025.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang menyampaikan bahwa proses pelimpahan tahap II merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Empat Lawang.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk sinergi Polri bersama Kejaksaan dalam menuntaskan proses penegakan hukum,” ujarnya.
Dengan pelimpahan ini, selanjutnya proses perkara akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Empat Lawang menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana guna menciptakan rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.