Kegiatan Restorative Justice Polsek Sosoh Buay Rayap Polres Oku Kasus Penganiayaan

Baturaja- Berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Polsek Sosoh Buay Rayap Pada Tanggal 17 April 2024 tentang Tindak Pidana “ Penganiayaan “ yang terjadi pada Hari Selasa (16/04/2024) di Kebun Jeruk Desa Lubuk Baru Kec. Sosoh Buay Rayap Kab. Oku.

 

Dari perkara ini Polsek Sosoh Buay Rayap menerapkan upaya Restorative Justice terhadap suatu perkara atas kasus Penganiayaan tersebut.

 

“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sosoh Buay Rayap Iptu Karbianto, S.H., mengatakan, setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak akhirnya bersedia berdamai dan dilakukan penghentian penyidikan.

 

Dalam kegiatan mediasi antara kedua pihak yang dihadiri oleh Pelapor, Pelaku, Kepala Dusun dari kedua pihak serta dihadiri Kapolsek, Kanit Reskrim serta Personel Reskrim yang berlangsung di ruang gelar perkara Unit Reskrim Polsek Sosoh Buay Rayap kedua belah pihak akhirnya bersedia berdamai dan dilakukan penghentian penyidikan.

 

Pada gelar perkara Rabu (29/5/2024), seluruh peserta gelar perkara yang hadir sepakat perkara dihentikan melalui restorative justice (RJ). Korban dan pelaku sepakat berdamai, dimana pihak pelaku memberikan ganti rugi (pemulihan hak) kepada korban sebesar Rp 7 juta, dan korban bersedia mencabut laporan polisi," terang Kapolsek.

 

Point Penyelesaian dalam kasus tersebut, bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk melakukan perdamaian secara kekeluargaan yang di tuangkan dalam surat perjanjian/perdamaian.

 

Setelah dibuat perjanjian ini, pihak korban(pihak ke II) tidak akan menuntut secara hukum atas kejadian penganiayaan tersebut dengan surat pernyataan tidak menuntut.

 

Apabila dikemudian hari diantara masing masing pihak ada yang memicu/membuat permasalahan atas kejadian yang sebelumnya ataupun yang baru maka akan diserahkan kepihak yang berwajib. 

 

Pihak ke I mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada pihak ke II dan Pihak ke I bersedia untuk mengganti kerugian yg dialami oleh pihak ke II (biaya berobat korban).

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
346 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.