Lubuk Linggau – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, seorang remaja berusia 15 tahun berinisial AR, warga Jalan Cianjur RT.09 Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, berhasil diamankan dalam sebuah operasi yang digelar pada Senin (29/9/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah warung internet (warnet) di Jalan Bukit Sulap, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi.
Dari hasil penyergapan, AR berhasil diamankan saat berada di warnet tersebut. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan pakaian, hingga akhirnya ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan AR dalam penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang diamankan di antaranya, 8 (delapan) plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,53 gram. Paket sabu tersebut ditemukan di dalam sebuah dompet warna pink merk Aming Medan yang disimpan pada kantong bagian dalam sebelah kiri jaket putih-hitam merk MCVOIS yang dikenakan tersangka. Selain itu, dari kantong depan sebelah kanan jaketnya juga ditemukan uang tunai Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Tidak hanya itu, polisi juga menyita 1 (satu) ball plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet plastik yang telah dimodifikasi berbentuk sekop, serta jaket yang digunakan tersangka sebagai bagian dari barang bukti.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasatresnarkoba AKP M. Romi membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, telah diamankan seorang anak berusia 15 tahun yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Romi.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika tidak mengenal batas usia dan dapat menyeret generasi muda ke dalam jurang kehancuran. Polres Lubuk Linggau menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu, serta mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari bahaya narkotika.
“Kerja sama dan kepedulian masyarakat sangat dibutuhkan. Mari bersama kita jaga generasi muda dari pengaruh narkoba yang merusak masa depan,” pungkas Kasatresnarkoba.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.