Palembang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa seorang ibu rumah tangga di Kota Palembang. Seorang mahasiswa berinisial AM (23) diringkus tim Unit IV Subdit III Jatanras setelah sempat melarikan diri usai menggasak uang tunai senilai Rp80 juta dari rumah korban.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu (31/8/2025) sekitar pukul 02.50 WIB di kediaman korban, Putri Febriyani (33), yang berlokasi di kawasan Sematang Borang, Palembang. Modus yang digunakan pelaku terbilang licik. Ia berpura-pura meminta tolong korban untuk mengambilkan uang di ATM menggunakan kartu miliknya. Saat korban meninggalkan rumah, tersangka justru memanfaatkan kesempatan itu untuk membuka gudang dengan kunci cadangan, lalu menggasak uang tunai puluhan juta rupiah.
Korban baru menyadari aksi tersebut setelah mengecek rekaman CCTV yang merekam gerak-gerik tersangka. Menindaklanjuti laporan korban, tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tak sampai sebulan, keberadaan AM berhasil dilacak di kawasan Jakabaring, Palembang, dan ia diamankan tanpa perlawanan.
Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp24,8 juta, sebuah tas merek LV warna coklat, serta rekaman CCTV yang merekam peristiwa pencurian.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan identifikasi, tersangka berhasil kami amankan. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Dit Tahti Polda Sumsel,” jelas Johannes pada Rabu (1/10/2025).
Ia menegaskan bahwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan merupakan kejahatan serius yang meresahkan masyarakat. “Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan baik di jalanan maupun rumah tangga. Proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara maksimal hingga ke pengadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini juga tak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat. Kepada seluruh warga, kami imbau agar selalu waspada terhadap modus kejahatan, terutama dari orang yang baru dikenal. Jangan ragu untuk segera melapor jika melihat atau menjadi korban tindak pidana,” ujarnya.
Kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan pemeriksaan saksi-saksi serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). AM (23) dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP, dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Sumsel kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus memastikan bahwa setiap tindak pidana akan ditindak secara cepat, presisi, dan profesional.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.