Prabumulih – Upaya jajaran Polres Prabumulih dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satu lagi pemuja sabu berhasil diamankan aparat, kali ini seorang pria bernama Indra Wijaya (43), warga Jalan Sumatra, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
Indra ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa malam (30/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah ruko di Jalan Sindur RT 03 RW 02, Kelurahan Gunung Ibul Timur, Kecamatan Prabumulih Timur. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, IPTU Muhammad Arafah, S.H., didampingi Kanit Idik I, IPDA Ade Yus Barianto, S.H., menjelaskan bahwa tim melakukan penyelidikan secara intensif sebelum akhirnya bergerak melakukan undercover buy dan meringkus pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan, identitas dan keberadaan pelaku berhasil diketahui. Tim kemudian bergerak, melakukan undercover, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti,” terang IPTU Arafah.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi dengan disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan satu paket sabu seberat bruto 2,46 gram. Uniknya, barang bukti tersebut sempat disembunyikan pelaku di dalam mulutnya untuk mengelabui petugas.
Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu potongan plastik bening dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion BG 6563 KO yang digunakan pelaku.
Dalam pemeriksaan, Indra mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial YO yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia mengaku berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran sabu tersebut.
Kini, Indra bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Prabumulih menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Masyarakat pun diimbau untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran narkotika di Kota Prabumulih bisa ditekan.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.