Prabumulih – Aksi pencurian kabel listrik milik PT Pertamina EP akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Prabumulih. Seorang pria bernama Jaka (29), warga Desa Talang Balai, Kabupaten Muara Enim, ditangkap setelah sebulan buron usai melakukan pencurian kabel di fasilitas vital milik perusahaan energi negara.
Peristiwa itu terjadi pada 13 Agustus 2025 pukul 08.30 WIB di lokasi Sumur TLJ-220, Talang Jimar, Kecamatan Prabumulih Timur. Dengan nekat, pelaku menurunkan panel listrik dan memotong kabel jenis AWG 4 sepanjang 25 meter yang terpasang rapi. Kabel tersebut kemudian dipreteli habis oleh pelaku.
Akibat ulahnya, PT Pertamina EP mengalami kerugian cukup besar, yakni mencapai Rp 9,5 juta. Pihak perusahaan melalui seorang petugas keamanan, EPP (35), segera melaporkan kejadian itu ke Polres Prabumulih.
Kasus ini ditangani serius mengingat menyangkut fasilitas vital nasional. Jajaran Satreskrim Polres Prabumulih bergerak cepat melakukan penyelidikan. Namun Jaka sempat menghilang dan menjadi buronan selama hampir satu bulan.
Keberuntungan pelaku akhirnya habis. Tim Tekab Prabu yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., bersama Kanit Pidum Ipda Kurniawan Rahmatulloh, S.H., M.Si., CPHR, berhasil melacak keberadaan Jaka.
Pada Rabu, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku berhasil diamankan saat sedang nongkrong santai di Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul. Polisi juga turut menyita satu unit sepeda motor Honda Gear warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.
Tanpa bisa berbuat banyak, Jaka langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kini, ia hanya bisa menunduk lesu di balik jeruji besi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya cukup berat, mengingat aksi pencurian tersebut menimbulkan kerugian besar serta merugikan perusahaan negara yang mengelola energi untuk masyarakat.
Polres Prabumulih menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindakan kriminal, terutama yang menyasar aset vital negara. Masyarakat pun diimbau untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitarnya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.