Lahat – Kesigapan jajaran Satreskrim Polres Lahat kembali dibuktikan. Belum genap 1x12 jam setelah kejadian, Team Jagal Bandit Unit Pidum Satreskrim Polres Lahat berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-373/X/2025/SPKT/RES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 1 Oktober 2025.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah kafe bernama Rahmat, yang berlokasi di Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat. Korban dalam kejadian ini adalah M A (27), seorang mahasiswa yang tinggal di Kelurahan Bandar Jaya, Lahat.
Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa bermula dari cekcok mulut antara korban dengan pelaku, D M (38), warga Desa Tanjung Payang. Pertengkaran berlanjut menjadi perkelahian, hingga akhirnya pelaku menusuk korban dengan sebilah pisau sepanjang 16 cm sebanyak tiga kali ke arah leher dan perut korban. Korban sempat dilarikan ke RSUD Lahat, namun nyawanya tidak tertolong.
Kejadian tersebut sontak membuat pihak keluarga korban melaporkan ke Polres Lahat. Mendapat laporan, Satreskrim Polres Lahat segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Barang bukti berupa sebilah pisau, sehelai baju kaos, sebuah topi, dan sepasang sandal berhasil diamankan sebagai alat bukti tindak pidana.
Upaya cepat kepolisian membuahkan hasil. Pada hari yang sama, sekitar pukul 07.00 WIB, Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Ridho Rizki Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., bersama Kanit Pidum Iptu Budi Agus, S.E., berhasil mengamankan pelaku di Desa Tanjung Payang tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka digelandang ke Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Lahat melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan cepat kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Lahat dalam memberikan rasa aman dan memastikan setiap tindak pidana ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku. “Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan, dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Ridho.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Keberhasilan cepat Polres Lahat ini sekaligus menjadi peringatan tegas bahwa setiap tindak kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat, akan segera ditindak secara hukum.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.