OKU Timur – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres OKU Timur kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu, DN (49) dan HP (28), berhasil diamankan saat beraksi di belakang sebuah sekolah dasar di Dusun Eling-Eling, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Buay Madang Timur, Sabtu (20/9/2025) sore.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar sekolah. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satres Narkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil menggerebek lokasi dan menangkap DN dan HP, meski keduanya sempat berusaha kabur bersama tiga rekannya yang lain.
Dari tangan para pelaku, polisi menemukan barang bukti sabu dengan jumlah mengejutkan, yakni hampir 1 kilogram. Rinciannya, satu paket besar seberat 951 gram, satu paket seberat 102 gram, dan satu paket kecil seberat 9 gram. Selain itu, petugas juga menyita timbangan digital, bong, plastik klip berbagai ukuran, sendok plastik, uang tunai Rp3 juta, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba IPTU Guntur Iswahyudi menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres OKU Timur dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
“Dengan pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas jaringan narkotika di wilayah OKU Timur,” tegas AKBP Adik Listiyono.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada aparat kepolisian. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat hukum adalah kunci utama dalam perang melawan narkoba.
“Sekecil apapun informasi dari masyarakat akan sangat membantu. Jangan ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres OKU Timur dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, mulai dari pidana minimal enam tahun penjara hingga hukuman mati.
“Perang melawan narkotika tidak akan pernah berhenti. Kami berkomitmen penuh untuk menciptakan generasi yang lebih sehat dan masa depan yang lebih baik tanpa narkoba,” tutup Kapolres.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.