Martapura – Setelah buron selama dua tahun, Kasmana alias Irfan (19), warga Desa Bantan Kecamatan BP Peliung, OKU Timur, berhasil diringkus oleh Tim Shadow Walet Sat Reskrim Polres OKU Timur, Polda Sumsel. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (25/05/2024) sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, yang didampingi oleh Wakapolres Kompol Polin EA Pakpahan, SH, SIK, MSi, Kasat Reskrim AKP Hamsal, SH, MH, dan Kanit Pidum Ipda M Nabil Khairullah, STrK, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Kamis (30/05/2024). “Tersangka Kasmana alias Irfan, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya berhasil kami tangkap,” ujar AKBP Dwi Agung Setyono.
Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/39/V/2022/SPKT/POLRES OKUT/POLDA SUMSEL, tanggal 01 Mei 2022. Aksi pembunuhan terjadi di Jalan Desa Bantan, Kecamatan BP Peliung, OKU Timur, pada Sabtu, 30 April 2022, sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam kasus ini, empat orang tersangka terlibat, dua di antaranya telah ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
Korban, Ruli Ansyah (30), warga Desa Bantan Kecamatan BP Peliung, OKU Timur, tewas akibat luka tusuk dan luka bacok di sekujur tubuhnya. Tersangka Ardi Efriansyah (25) telah lebih dulu ditangkap dan kini menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Kelas II B Martapura.
AKBP Dwi Agung Setyono menjelaskan, motif pembunuhan diduga karena tersangka merasa tidak senang dan sakit hati setelah korban datang ke rumah Aang, memarahi, dan mencaci-maki tersangka. “Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara, Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun,” jelasnya.
Sebelum kejadian, korban mendatangi rumah tersangka Ardi dan J, sambil mencari adiknya. Terjadi cekcok mulut antara korban dan tersangka I, yang berlanjut hingga ke luar rumah. Merasa sakit hati, para tersangka mengambil senjata tajam dan mengejar korban, yang berakhir dengan pembunuhan brutal.
Tim Shadow Walet Unit Tipidum Sat Reskrim Polres OKU Timur terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku DPO lainnya, termasuk Irhsn alias Aang yang merupakan kakak kandung Kasmana alias Irfan, namun ia berhasil meloloskan diri dari kejaran polisi.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.