PALEMBANG – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan menjaga kehormatan institusi Polri. Hal ini dibuktikan dengan keputusan tegas yang dijatuhkan terhadap salah satu personelnya, Bripka H (43), anggota Polsek Sako Polrestabes Palembang, yang terbukti melakukan pemukulan terhadap warga sipil.
Kasus ini diproses melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumsel pada Kamis, 2 Oktober 2025. Berdasarkan hasil sidang, Bripka H terbukti secara sah melakukan perkelahian dengan warga berinisial F yang mengakibatkan korban mengalami luka lebam pada tubuh, serta luka robek di bagian bibir bawah dan siku kanan.
Perbuatan tersebut dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 Huruf (A) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 5 Ayat 1 Huruf (B) dan Pasal 13 Huruf (M) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam putusan dengan Nomor PUT/71/X/2025/KKEP tertanggal 2 Oktober 2025, Komisi Kode Etik menyatakan bahwa perilaku Bripka H merupakan “Perbuatan Tercela”, dan menjatuhkan sanksi penempatan pada tempat khusus (patsus) selama 30 hari sebagai bentuk hukuman disiplin.
Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Raden Azis Safiri, S.I.K., CPHR., menegaskan bahwa keputusan ini menjadi bukti keseriusan Propam dalam menjaga integritas dan marwah Polri.
> “Kami telah memproses kasus ini sesuai mekanisme yang berlaku. Hukuman penempatan khusus selama 30 hari dan pernyataan perbuatan tercela merupakan bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang mencederai kepercayaan masyarakat. Tidak ada anggota Polri yang kebal hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., juga membenarkan hasil putusan tersebut. Ia menekankan bahwa Polda Sumsel tidak akan menolerir tindakan arogansi atau kekerasan yang dilakukan oleh personel terhadap masyarakat.
> “Polda Sumsel bertindak cepat dan tegas dalam menangani pelanggaran kode etik. Putusan ini menjadi bukti nyata komitmen kami untuk menegakkan profesionalisme dan disiplin di tubuh Polri,” ujarnya.
Kombes Pol Nandang juga mengingatkan seluruh anggota kepolisian agar menjunjung tinggi etika, integritas, dan tanggung jawab moral sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
> “Seragam Polri bukan simbol kekuasaan, tetapi amanah besar untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” tambahnya.
Dengan adanya tindakan tegas ini, Polda Sumsel berharap seluruh jajaran dapat mengambil pelajaran penting agar selalu menjaga sikap profesional, humanis, dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika profesi Polri dalam setiap pelaksanaan tugas.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.