OGAN ILIR – Tim Satres Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Pelaku yang diketahui bernama Asan Basri alias Abas bin Basahil (30), warga Desa Penuguan, Kecamatan Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin, ditangkap di pinggir jalan Desa Sungai Rasau, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, pada Senin, 29 September 2025 sekira pukul 17.30 WIB.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi pada 19 Agustus 2025 di Desa Sungai Buaya, Kecamatan Pemulutan, di mana petugas telah lebih dulu mengamankan tersangka Lekat bin Ibrahim beserta barang bukti berupa 4 paket sabu seberat netto 0,749 gram. Saat itu, tersangka Asan Basri berhasil melarikan diri dan kemudian ditetapkan sebagai DPO berdasarkan LP.A/45/VIII/2025/SPKT/Res Narkoba/Res Ogan Ilir/Polda Sumsel dan DPO/45/VIII/2025/Res Narkoba tertanggal 20 Agustus 2025.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir memaparkan bahwa penangkapan terhadap DPO tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Pemulutan. “Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota melakukan undercover buy (UCB) dan berhasil mengamankan pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang telah diketahui,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 2 paket sabu dengan berat bruto 5,88 gram, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hijau tanpa nomor polisi, serta 1 unit handphone merk Realme warna hitam.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir IPTU A. Surya Atmaja, S.H. mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan jaringan dari pelaku serta berkomitmen untuk menindak tegas para pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Siapapun yang terlibat, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku. Ini komitmen kami dalam mendukung program Kapolres Ogan Ilir dalam pemberantasan narkoba,” tegas IPTU Surya Atmaja.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K. turut memberikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Satres Narkoba. “Penangkapan DPO ini merupakan bukti keseriusan Polres Ogan Ilir dalam menekan peredaran gelap narkoba. Kami terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing,” ungkap Kapolres.
Dengan tertangkapnya pelaku DPO ini, Polres Ogan Ilir menegaskan komitmennya dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkoba dan mewujudkan Kabupaten Ogan Ilir yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Hms res oi
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.