Kapolsek Pengandonan Polres OKU Ungkap Kasus Curanmor

OKU, Polsek Pengandonan Polres OKU berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Jumat, 12 September 2025, di pinggir Jalan Lintas Desa Gunung Kuripan, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU. Korban, Dudi Ansarudin, seorang warga Desa Ujan Mas, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU, mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,-.

Menurut Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas, AKP Ibnu Holdon didampingi Kapolsek Pengandonan AKP Haryanto, kejadian tersebut terjadi ketika korban sedang mengecek sawahnya dan meninggalkan sepeda motornya di pinggir jalan dengan kunci kontak masih berada di motor. Saat itu, anak korban berteriak "maling" dan korban langsung mengejar pelaku, namun tidak berhasil.

"Pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira jam 18.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan dan meninggalkan kunci kontak di motor. Saat itu, anak korban berteriak 'maling' dan korban langsung mengejar pelaku, namun tidak berhasil," jelas AKP Ibnu Holdon.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis, 2 Oktober 2025, sekira jam 08.00 WIB, anggota Polsek Pengandonan berhasil menangkap tersangka HW alias Ucup di depan warung pengepul jengkol, Desa Nyiur Sayak, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU. Tersangka HW mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama rekannya, R, yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Tersangka HW mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama rekannya, R. Mereka berdua melakukan aksinya dengan cara mengambil sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan," ungkap AKP Ibnu Holdon.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa nopol dengan Noka: MH1JFD211DK015121 dan Nomor Mesin: JFD2E-2007202, serta 1 buah STNK dengan No. Pol BG-4570-FAA.

Tersangka HW mengaku telah menjual sepeda motor curian tersebut kepada seorang berinisial IR dengan harga Rp 2.000.000,-. Tersangka HW mendapatkan bagian Rp 900.000,-, sedangkan R mendapatkan bagian Rp 1.100.000,-. Polisi kemudian melakukan penggerebekan terhadap IR dan berhasil mengamankan sepeda motor curian tersebut.

"Setelah melakukan pencurian, tersangka HW dan R menjual sepeda motor curian tersebut kepada IR dengan harga Rp 2.000.000,-. Kami masih melakukan pengejaran terhadap IR yang saat ini masih dalam pengejaran," jelas AKP Ibnu Holdon.

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas, AKP Ibnu Holdon, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan dan polisi akan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang masih DPO.

"Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang masih DPO dan akan menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat," tegas AKP Ibnu Holdon. (*)

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
81 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.