34Âșc, Sunny
Dua orang tersangka pencurian kipas angin di toko-toko kawasan Pasar 16 Ilir yang memiliki nama sama, pada hari Minggu tanggal 20 Nopember 2016 dijebloskan ke penjara Polresta Palembang. Keduanya yakni AND, 30 thn, warga Jalan KH Azhari Lorong Bersama Tembok Baru Kelurahan 9-10 Ulu Kecamatan SU I Palembang dan AN, 25 thn, warga Lorong Bersama Kelurahan 11 Ulu Kecamatan SU II Palembang. Informasi yang dihimpun, para tertangkap tangan korbannya, korban inisial HU, 48 thn, pemilik toko Mahkota Jaya tempat keduanya mencuri kipas angin. Memergoki aksi tersangka, korban lantas menyuruh anak buahnya untuk mengejar tersangka hingga menangkapnya dan menyerahkannya ke polisi. Dalam keadaan tangan terborgol tersangka AND menjelaskan, aksinya tersebut baru kali ini dilakukannya. Menurutnya, itu ia lalukan lantaran saat kejadian situasi toko korban sedang ramai pengunjung. Saya awalnya, masuk ke toko, untuk melihat-lihat barang. Namun karena adanya kesempatan karena pemilik dan para pegawai toko sibuk melayani pelanggan, saya kepikiran untuk mencuri. Sumpah Pak, saya tak meniatkan pencurian itu dari rumah, jelasnya meminta ampun. Berbeda yang dikatakan tersangka lainnya yang juga bernama AN, warga Lorong Bersama Kelurahan 11 Ulu Kecamatan SU II. Menurutnya, sebelum dibawa ke kantor polisi awalnya ia sengaja berangkat dari rumah ke Pasar 16 Palembang untuk mencuri. Saat tiba di Jalan Tengkuruk Permai Pasar 16 Ilir Palembang depan Toko Mahkota Jaya, sekitar Pukul 13.15 wib ia melihat-lihat barang yang ada di dalam toko begitu korban lengah ia lantas mengambil kipas angin listrik dan dimasukannya kedalam kantong plastik yang sudah disiapkannya. Saat saya masukan kipas itu, pegawai toko melihatnya dan menangkap saya. Setelah itu saya diserahkan ke polisi lalu lintas yang sedang dinas dekat lokasi, kemudian saya diamankan ke Pos Air Mancur dan di bawa ke Polresta ini. Ini dua kalinya saya mencuri di Pasar 16 Ilir Palembang Pak, akunya. sedangkan korban menuturkan, kedua tersangka yang tak saling kenal ini, sebelumnya datang ke Toko miliknya dengan berpura-pura membeli dan memanfaatkan situasi toko yang sedang ramai. Saat kami lengah, mereka mengambil barang berupa satu kipas angin. Atas perbuatan keduanya saya harus merugi hingga Rp. 200 ribu, jelasnya. Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Marulli Pardede melalui KA SPK Terpadu Shief C, Aiptu M Fajar mengatakan atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Keduanya saat ini sedang diintrogasi petugas terkait aksinya yang diduga sering dilakukannnya, tandasnya.
Opr PID Bid Humas