*Polsek Mesuji Raya Amankan Petani Simpan Senjata Api Rakitan dan Amunisi Tanpa Izin, Kapolres OKI Imbau Warga Taat Hukum*

Kayuagung,– Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Polsek Mesuji Raya berhasil mengamankan seorang warga yang kedapatan memiliki senjata api rakitan dan amunisi tanpa izin. 

Pelaku berinisial MS (40), warga Dusun I, Desa Bumi Makmur, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI, diamankan di Jalan Poros Kebun Plasma desa setempat pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 13.35 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu buah tas selempang merek Polo Amstar.
Satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan lima butir amunisi.
Satu bilah senjata tajam berbentuk pisau kecil menyerupai pena berwarna emas.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat tentang adanya warga yang membawa senjata api tanpa izin.

" Setelah dilakukan penyelidikan, anggota langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat diperiksa, pelaku mengaku membawa senjata api dan sajam tersebut untuk menjaga diri,” ujarnya.

Kapolres OKI  mengapresiasi jajaran Polsek Mesuji Raya atas respon cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan atau menggunakan senjata api maupun senjata tajam tanpa izin resmi karena hal tersebut dapat berakibat fatal secara hukum.

" Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat OKI agar tidak sekali pun menyimpan, membuat, atau membawa senjata api dan amunisi tanpa izin. Selain membahayakan diri sendiri dan orang lain, tindakan ini melanggar hukum dengan ancaman pidana berat,” tegas Kapolres OKI.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang larangan memiliki dan membawa senjata api atau senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 12 tahun.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres OKI untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
43 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.