Prabumulih – Setelah enam bulan menghilang, aksi penggelapan sepeda motor di Kota Prabumulih akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih. Pelaku bernama Hermansyah (53) berhasil ditangkap setelah sebelumnya membawa kabur motor milik temannya sendiri.
Kasus ini bermula dari laporan Deni Saputra (50), warga Jalan Arimbi Gang Merpati, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, yang merasa ditipu oleh pelaku. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 5 April 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, ketika korban mempercayakan sepeda motor Yamaha Mio Soul BG 3111 CP miliknya kepada Hermansyah untuk dijualkan.
Namun, setelah motor diserahkan, Hermansyah mendadak menghilang tanpa kabar. Nomor ponselnya tidak lagi aktif, dan motor pun tak diketahui keberadaannya. Korban yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Polres Prabumulih dengan kerugian ditaksir mencapai Rp3.050.000.
Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Tim Tekab Prabu yang melakukan penyelidikan intensif selama berbulan-bulan. Usaha tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Pada Senin malam (6/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, tim mendapati Hermansyah berada di Jalan Nur Ilahi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T. bersama Kanit Pidum IPDA Kurniawan Rahmatulloh, S.H., M.Si., CPHR, petugas segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Hermansyah kemudian digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga membenarkan penangkapan tersebut.
> “Benar, pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Kasus ini merupakan tindak penggelapan kendaraan bermotor yang dilaporkan sejak April lalu,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah membawa kabur motor korban dan menjualnya tanpa sepengetahuan pemilik. Kini, Hermansyah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Keberhasilan Satreskrim Polres Prabumulih dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat. Polisi juga mengimbau warga agar lebih berhati-hati dalam mempercayakan barang berharga kepada orang lain, sekalipun kepada rekan atau kenalan dekat.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.