Palembang – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) melalui Subdit III Jatanras Ditreskrimum kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) dan premanisme jalanan yang meresahkan masyarakat. Tim Unit 4 Subdit III Jatanras yang dipimpin oleh AKP Taufik Ismail, S.H., M.H. bersama Panit Opsnal Ipda Ahmad Kurniawan, S.H., berhasil mengamankan lima pria yang diduga melakukan pungli di kawasan Simpang Empat Lampu Merah Tol Keramasan, Kabupaten Ogan Ilir, pada Senin (6/10/2025).
Kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial P (30), H (26), N (26), R (26), dan F (20), seluruhnya merupakan warga Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. Dari hasil interogasi awal, para pelaku diketahui meminta uang secara paksa dari pengguna jalan dengan alasan membantu mengatur arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Dalam penindakan itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp95.000 dan empat unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkoordinasi selama melakukan pungli. Setelah pemeriksaan awal, kelima pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Direktorat Samapta Polda Sumsel untuk dilakukan pendalaman dan proses hukum lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa jajarannya tidak akan mentolerir praktik pungli dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polda Sumsel.
> “Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik pungli di wilayah Sumatera Selatan. Kegiatan seperti ini sangat meresahkan masyarakat dan mencoreng ketertiban umum. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan tegas,” tegas Johannes.
Lebih lanjut, Johannes menjelaskan bahwa penindakan terhadap para pelaku pungli ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif Polda Sumsel dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif, terutama di area publik seperti perempatan jalan dan pintu tol yang rawan dijadikan tempat praktik pungli oleh oknum tak bertanggung jawab.
> “Kami terus melakukan patroli, pengawasan, serta penegakan hukum secara terukur agar masyarakat merasa aman saat beraktivitas di jalan raya maupun fasilitas umum lainnya,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas respon cepat tim Jatanras Ditreskrimum yang berhasil menindak para pelaku di lapangan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aksi pungli atau tindak premanisme di lingkungan sekitar.
> “Penindakan ini merupakan bentuk nyata dari arahan Bapak Kapolda Sumsel untuk memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami mengajak masyarakat bersama-sama menolak pungli dan premanisme demi terciptanya rasa aman di Sumatera Selatan,” ujarnya.
Aksi cepat Polda Sumsel ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sumatera Selatan, sekaligus mempertegas komitmen Polri dalam melaksanakan Transformasi Menuju Polri Presisi — prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan — guna memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.