Kayuagung - Polres OKI melakukan pemusnahan narkotika jenis ekstasi, pada Kamis, 30 Mei 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Sat Narkoba Polres OKI sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan dari Sat Narkoba dan Timsus Macan Komering yang melakukan penangkapan pada tanggal 12 Mei 2024 di Kecamatan Cengal dengan tersangka A (38).
Sesuai dengan aturan, peraturan pemerintah nomor 40 tahun 2013, tentang pelaksanaan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebanyak 990 butir ekstasi disita, dan hari ini akan dimusnahkan sebanyak 890 butir. Sisanya, sebanyak 100 butir, akan disimpan sebagai barang bukti untuk persidangan nanti.
Pemusnahan narkoba ini disaksikan oleh sejumlah pejabat, antara lain Kepala BNNK OKI AKBP Gendhi Marshanto,SH,MH, Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung Guntoro Eka Sakti, SH,MH, Jaksa Penuntut Umum M. Riza Revaldo, dan Pengacara Roland Farrudin SH.
Dalam himbauannya, Kapolres OKI mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga keluarga dan anak-anak dari narkoba. Narkoba merusak generasi muda, dan apabila ditemukan, pasti akan dilakukan proses penegakan hukum.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.