Lahat – Satreskrim Polres Lahat Polda Sumsel di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Rizki Ridho Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., didampingi Kanit Pidum Iptu Budi Agus, S.E., bersama Tim Jagal Bandit berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/378/X/2025/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 04 Oktober 2025. Kejadian pencurian terjadi pada Sabtu, 04 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB di rumah korban yang beralamat di Desa Selawi, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial LNA (24), DF (37), dan AD (46) — seluruhnya merupakan warga Kabupaten Lahat. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian dengan cara merusak pintu belakang rumah korban yang dalam keadaan kosong, lalu mengambil sejumlah barang berharga berupa televisi, kipas angin, pakaian, tabung gas LPG 3 kg, dan perabot rumah tangga lainnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan segera melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polres Lahat untuk ditindaklanjuti.
Berkat kesigapan petugas, pada Senin, 06 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka di lokasi berbeda: tersangka pertama LNA ditangkap di Desa Selawi, tersangka kedua DF diamankan di Jl. Lingkar Dusun III Kel. Muara Siban, dan tersangka ketiga AD diamankan di Perumnas Selawi Blok C, Kelurahan Selawi, Kecamatan Lahat.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit kipas angin, satu unit televisi, satu buah linggis, dan satu set keramik prasmanan yang digunakan serta hasil dari aksi pencurian tersebut.
Ketiga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Lahat guna proses penyidikan lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Lahat menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Lahat demi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.