Muara Enim – Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Dusun III Desa Baturaja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim. Kejadian ini menimpa seorang warga bernama Hamid Sarbani (55), yang menjadi korban penganiayaan oleh pelaku berinisial M (48), warga setempat.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, MSI melalui Kapolsek Rambang Dangku, Iptu Edward Habibi, S.T., M.M., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus penganiayaan itu terjadi berawal dari kesalahpahaman antara pelaku dan korban setelah korban menasihati pelaku agar tidak melakukan tindakan pencurian besi dan minyak Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 05.00 WIB.
Namun, nasihat tersebut justru memicu emosi pelaku. Merasa tersinggung, pelaku Mulyadi kemudian mengambil sebilah parang dan mengayunkannya ke arah korban. Beruntung, ayunan pertama tidak mengenai korban. Akan tetapi, pelaku kemudian menempelkan parang tersebut ke leher korban dan ketika korban berusaha menahan dengan tangan, parang itu justru melukai bagian leher dan tangan kiri korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek dan segera mendapatkan perawatan medis di bidan desa setempat.
Usai kejadian, korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Rambang Dangku. Menindaklanjuti laporan, Kapolsek Rambang Dangku Iptu Edward Habibi langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Yauti Lubis, S.H., bersama Team Tarantula untuk melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pengumpulan informasi dan pelacakan, petugas berhasil mengamankan pelaku pada Selasa, 7 Oktober 2025 sekitar pukul 13.45 WIB di lapangan sepak bola Desa Baturaja.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Rambang Dangku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Edward Habibi. Ia menambahkan bahwa proses penyidikan tengah berlangsung dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polisi juga memastikan bahwa seluruh proses hukum akan dijalankan sesuai prosedur. “Kami terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.
Kapolsek Rambang Dangku juga mengimbau kepada masyarakat agar mengedepankan musyawarah dan menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan. “Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin. Jangan sampai emosi sesaat menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.