Prabumulih, 8 Oktober 2025 – Aksi nekat seorang residivis pencurian kembali berakhir di tangan aparat kepolisian. Rian Afriyanto (27), warga Jalan Alipatan, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Barat, harus kembali berurusan dengan hukum setelah kedapatan membobol rumah warga di kawasan Griya Medang Permai II, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Selasa malam (7/10/2025) sekitar pukul 23.15 WIB.
Korban bernama Rifai (69) baru menyadari rumahnya disatroni maling setelah pulang dari kebun. Ia mendapati pintu rumah dan gembok dalam keadaan rusak, sementara sejumlah barang berharga seperti 1 unit kompresor angin merek SHARK warna kuning, 1 unit handphone Mito, serta 1 buah senter hitam kuning telah raib. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,15 juta dan segera melapor ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Opsnal Elang Muara Polsek Cambai yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, S.H., bersama Kanit Reskrim IPDA Nendri, S.H., bergerak cepat ke lokasi. Hasil penyelidikan di lapangan membuahkan hasil dalam waktu singkat.
Sekitar pukul 23.30 WIB, hanya 15 menit setelah laporan diterima, petugas berhasil menemukan pelaku bersembunyi di semak-semak tak jauh dari TKP. Saat ditangkap, pelaku masih menenteng kompresor hasil curian, dan ketika diinterogasi, ia tak bisa lagi mengelak. Pelaku pun mengakui seluruh perbuatannya di hadapan petugas.
“Pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Cambai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang IPTU Heffi Juliansyah, Rabu (8/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Rian Afriyanto merupakan residivis kasus pencurian yang baru saja bebas dari hukuman beberapa bulan lalu. Bukannya insaf, pelaku justru kembali melakukan aksi serupa hingga akhirnya tertangkap lagi.
Kini, pelaku harus kembali mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polsek Cambai mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing serta segera melapor jika menemukan hal mencurigakan. Upaya cepat dan responsif aparat dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri Presisi dalam menjaga rasa aman dan menegakkan hukum di tengah masyarakat.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.