Prabumulih, 8 Oktober 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan melindungi korban kekerasan seksual. Unit ini berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan pada 21 Juli 2025 lalu.
Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-250/VII/2025/SPKT/Polres Prabumulih/Sumsel, dengan korban seorang anak perempuan berusia 14 tahun, warga salah satu kecamatan di Kota Prabumulih. Peristiwa memilukan tersebut diduga terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025 di rumah keluarga korban.
Menurut keterangan polisi, kejadian terungkap setelah ibu korban, berinisial S, melaporkan dugaan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh terlapor berinisial AK (26), warga Kabupaten Muara Enim, terhadap anaknya. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Prabumulih.
Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., memerintahkan Kanit PPA IPTU Rama Juliani, S.H., bersama tim Opsnal Satreskrim, untuk segera melakukan penyelidikan. Berkat gerak cepat petugas, pada hari yang sama sekitar pukul 12.30 WIB, terlapor berhasil diamankan di wilayah Jalan Sungai Medang, Kota Prabumulih, tanpa perlawanan.
Terlapor kemudian dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan awal, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban yang digunakan untuk mendukung proses penyidikan.
Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
> “Benar, terlapor AK sudah kami amankan. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum di Unit PPA. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tegasnya.
Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan sekitar. Kepolisian menegaskan komitmen untuk memberikan perlindungan hukum dan memastikan setiap pelaku mendapat hukuman sesuai perbuatannya.
> “Kami terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual,” tutup AKP Tiyan.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Prabumulih melalui Unit PPA menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam perlindungan terhadap korban kekerasan, serta memastikan setiap anak mendapat haknya untuk tumbuh dan berkembang tanpa rasa takut dan ancaman.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.