34Âșc, Sunny
Korban inisial RCR, 19 thn, warga Lemabang, Palembang ini tewas setelah tersengat aliran listrik, di rumah pacarnya, pada hari Senin tanggal 21 Nopember 2016 sekitar pukul 09.30 wib. Korban berkunjung ke rumah pacarnya yang terletak di Jalan DI Panjaitan Lorong Lama Kelurahan Bagus Kuning Kecamatan Plaju Palembang. Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut sekitar pukul 09.30 wib. Dimana saat itu korban diminta untuk menghidupkan kipas angin di bagian dapur rumah pacarnya. Namun tidak dapat hidup-hidup. Karena tak hidup kemudian korban mengecek kabel kipas angin tersebut. Tak sadar, saat korban hendak melepaskan kabel dari kipas angin, colokan listrik yang terkelupas masih dalam keadaan tercolok atau teraliri arus tegangan listrik, terpegang korban. Tiba-tiba saat itu tangan korban langsung tersengat aliran listrik. Melihat korban tersengat arus listrik, pacar korban inisial NA, 19 thn dan ibunya LIS, 48 thn, langsung berusaha menolong korban. Dalam keadaan masih sadar korban langsung dibawa ke rumah sakit Muhamadiyah Palembang. Namun setelah tiba di rumah sakit nyawa korban tidak tertolong lagi. Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andy Kumara, melalui Kapolsek Plaju Palembang, AKP Andy Haryadi, membenarkan adanya kejadian tersebut. Dapat laporan kejadian itu kita langsung mendatangi tempat kejadian perkara, untuk melakukan olah TKP, katanya. Anggota juga sudah memeriksa beberapa saksi. dan setelah itu kita sudah meminta surat pernyataan dari pihak keluarga korban untuk tidak menuntut di belakang hari dan adanya surat penyataan pihak korban untuk tidak bersedia dilakukan Otopsi mayat, korban murni meninggal akibat tersentrum, kata Kapolsek Plaju Palembang.
Opr PID Bid Humas