Empat Lawang, 8 Oktober 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang melaksanakan kegiatan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Empat Lawang pada Rabu, 8 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan kasus tindak pidana narkotika yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan. Dua orang tersangka yang diserahkan merupakan warga Kabupaten Empat Lawang, masing-masing atas nama:
1. Adi Candra bin Harpan (alm), lahir di Padu Raksa, 5 Mei 1980, warga Desa Padu Raksa, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang.
Barang bukti yang diserahkan:
a. 9 paket besar sabu dengan berat netto 7,042 gram
b. 10 paket kecil sabu dengan berat netto 0,339 gram
c. 1 kotak rokok merek Dji Sam Soe warna hitam
d. 1 unit timbangan digital warna hitam
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Dedi alias Bogel bin Cik San (alm), lahir di Muara Aman, 10 Maret 1986, warga Desa Muara Aman, Kecamatan Paiker, Kabupaten Empat Lawang.
Barang bukti yang diserahkan:
a. 1 paket sabu dengan berat netto 3,478 gram
b. 1 unit sepeda motor warna hitam tanpa nomor polisi
c. 1 unit handphone merek Xiaomi warna hitam
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba Polres Empat Lawang menyampaikan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan sesuai prosedur dan merupakan bentuk komitmen Polres Empat Lawang dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
> “Kami terus berupaya menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Proses hukum terhadap kedua tersangka ini merupakan bukti keseriusan Polres Empat Lawang dalam memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.
Pelaksanaan tahap II berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, serta mendapat pengawasan langsung dari penyidik Satresnarkoba Polres Empat Lawang dan pihak Kejaksaan Negeri Empat Lawang.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.