Prabumulih – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang ibu rumah tangga bernama Lija Wariyana (23) ditangkap saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu di halaman Indomaret Jalan Jenderal A. Yani, RT 01 RW 02, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar lokasi. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasat Narkoba IPTU Muhammad Arafah, S.H., melakukan penyelidikan intensif dan memastikan identitas serta keberadaan pelaku. Setelah cukup bukti, IPTU Arafah memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H., bersama anggota dan seorang Polwan untuk melakukan penindakan.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati pelaku sedang berada di halaman minimarket dan diduga tengah bertransaksi narkoba. Dengan pendampingan Ketua RT setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tubuh pelaku.
Hasilnya, ditemukan satu paket sabu dengan berat bruto 2,81 gram yang dibungkus plastik klip bening, dilapisi tisu putih, dan dililit lakban hitam. Barang bukti itu disembunyikan di saku depan jaket hoodie warna hitam yang dikenakan pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone Oppo A3X warna hijau toska, satu kotak rokok RC warna biru berisi paket sabu, selembar potongan tisu, selembar potongan lakban, serta uang tunai Rp43.000.
Kepada penyidik, Lija Wariyana mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh bersama seorang rekannya berinisial RI (DPO) seharga Rp1.800.000. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku berperan sebagai kurir narkoba yang bertugas mengantarkan pesanan sabu kepada pembeli.
> “Benar, kami telah mengamankan seorang perempuan berinisial LW yang diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu. Penangkapan dilakukan berkat laporan masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Prabumulih IPTU Muhammad Arafah, S.H., Kamis (9/10/2025).
Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba tanpa pandang bulu. Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan mereka.
> “Kami apresiasi peran masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Polres Prabumulih berkomitmen untuk terus menekan peredaran narkoba di semua kalangan, termasuk rumah tangga dan lingkungan perumahan,” tegas IPTU Arafah.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Prabumulih bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Lija Wariyana dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba kini tidak hanya melibatkan pelaku laki-laki atau jaringan besar, tetapi juga menyasar masyarakat biasa, termasuk ibu rumah tangga, yang dimanfaatkan oleh jaringan pengedar sebagai perantara. Polres Prabumulih menegaskan akan terus meningkatkan patroli, operasi, dan penyelidikan untuk menekan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.