• 34Âșc, Sunny

UNIT PPA POLRESTA PALEMBANG PUN AKAN MENJADWALKAN DAN MELAKUKAN PEMERIKSAAN PSIKIATER KEJIWAAN DAN K

Internasional
2016-11-26 16:12:47 Dibaca (65)

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, atas kasus penganiayan terhadap anak, yang mengakibatkan anaknya meninggal dunia yakni korban inisial BAF, 4 thn. Hingga kini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Poresta Palembang terus menggali jawaban pengakuan tersangka inisial SN, 23 thn. Bahkan, unit PPA Polresta Palembang pun akan menjadwalkan dan melakukan pemeriksaan Psikiater. Ini dilakukan untuk memeriksa kesehatan, kejiwaan dan keprilaku pelaku, ungkap Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede didampingi Kanit PPA Ipda Heni Kristyaningsih, pada hari Rabu tanggal 23 Nopember 2016. Selain itu, lanjut Maruly, pihak juga akan memeriksa saksi-saksi dari keluarga pelaku, tetangga dan keluarga suaminya. Ini juga dilakukan untuk mengetahui, apakah selain pelaku, adakah yang lain pernah melakukan penganiayan terhadap korban. Karena dilihat dari luka korban banyak sekali di tubuh korban, katanya. Ditanya mengetahui keadaan kesehatan pelaku, Maruly mengatakan, keadaan pelaku normal-normal saja, apalagi kesahatannya. Ketika diperiksa anggota PPA, pelaku menjawab pertanyaan petugas dengan koperatif, ungkapnya. Atas ulahnya, ditambahkan Kasat Reskrim, pelaku akan dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT atau Pasal 80 ayat 4 UU RI, No 35 tahun 2014 tentang atas UU RI No 23 tahun 2002, Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, ditambah sepertiga hukuman, menjadi 20 tahun penjara, katanya.

 

 

 

 

Opr PID Bid Humas

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling