Gerak Cepat Satres Narkoba Polres Musi Rawas, Gerebek Pondok di Perkebunan yang Jadi Tempat Pesta Sabu — Pengedar dan Barang Bukti Diamankan

Musi Rawas – Kepolisian Resor (Polres) Musi Rawas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah pondok di area perkebunan Desa Sukorejo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, tim Tindak Satres Narkoba langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pelaku yang berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 6,94 gram (bruto).

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reserse Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Sabtu (11/10/25).

“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pelaku inisial SI berhasil kami amankan pada Rabu (9/10/25). Saat ini, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika dengan sangkaan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel menjelaskan bahwa pelaku SI tergolong sebagai pengedar. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial D yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Dari TKP, selain sabu dengan berat bruto 6,94 gram, kami juga menemukan satu bal plastik klip kecil, satu timbangan digital, satu tas warna cokelat, satu batu pemberat timbangan, serta satu unit handphone milik pelaku. Dari hasil gelar perkara yang kami lakukan, alat bukti sudah cukup kuat, sehingga pelaku langsung kami tetapkan sebagai tersangka. Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal 20 tahun penjara,” tegas IPTU Jemmy.

Kapolres Musi Rawas menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat, apalagi mencoba-coba bermain dalam lingkaran narkotika.

“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan kita agar bersih dari peredaran barang haram yang merusak generasi bangsa,” tutup Kapolres.

Dengan keberhasilan ini, Polres Musi Rawas kembali menunjukkan kesigapan dan keseriusan dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika diwilayah Sumatera Selatan.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
332 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.