Polsek Peninjauan Gelar KRYD Subuh Untuk Jaga Kamtibmas

Baturaja, 13 Oktober 2025 – Polsek Peninjauan menggelar kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) subuh di wilayah Kecamatan Peninjauan. Kegiatan ini dipimpin oleh KA SPK III Aipda Sunardi, S.I.Kom, bersama dua personel lainnya, yaitu Brigpol Hasim, S.H, dan Brigpol Joni A, S.H.

 

Kegiatan KRYD subuh ini dilaksanakan pada Senin, 13 Oktober 2025, pukul 05.00 WIB hingga selesai di Jalan Putri Candi Desa Peninjauan, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU. Sasaran kegiatan ini adalah melakukan pengaturan lalu lintas, razia kendaraan roda dua, serta memberikan himbauan kamtibmas untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana, seperti pencurian, penganiayaan, dan premanisme.

 

Dari hasil kegiatan KRYD subuh, tidak ditemukan adanya pelanggaran lalu lintas yang signifikan, serta tidak ada temuan senpira, sajam, narkoba, dan miras. Situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Peninjauan terpantau aman dan kondusif.

 

Kapolsek Peninjauan, melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon, menyampaikan bahwa kegiatan KRYD subuh ini merupakan salah satu upaya Polsek Peninjauan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. “Kami akan terus melakukan kegiatan serupa untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ujar AKP Ibnu Holdon.

 

Kegiatan KRYD subuh ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban, serta untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Dengan kegiatan ini, Polsek Peninjauan berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
93 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.