OKU TIMUR – Dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres OKU Timur melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat hampir satu kilogram, pada Senin (13/10/2025), di halaman Mapolres OKU Timur.
Barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/48/IX/2025/SPKT. Satres Narkoba/Polres OKUT/Polda Sumsel, tanggal 20 September 2025, dengan tersangka DN (49) dan HP (28), keduanya warga Desa Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Robhinson, S.I.K., Kasat Narkoba Guntur Iswahyudi, S.H., serta dihadiri oleh unsur BNNK OKU Timur, Bidlabfor Polda Sumsel, Kejaksaan Negeri OKU Timur, dan perwakilan Propam Polres OKU Timur.
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dilarutkan dalam air untuk memastikan barang bukti benar-benar tidak dapat disalahgunakan kembali.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas dua paket besar sabu dengan total berat netto mencapai 963,67 gram. Sebagian kecil sabu, yakni 5 gram, disisihkan untuk keperluan pembuktian dalam proses persidangan.
> “Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, disaksikan oleh unsur kejaksaan, laboratorium forensik, dan instansi terkait sebagai bentuk transparansi proses penegakan hukum,” ujar Kapolres.
Sementara itu, hasil pemeriksaan dari Laboratorium Forensik Polda Sumsel memperkuat bahwa barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, zat aktif dalam narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka, DN dan HP, sebelumnya ditangkap pada 20 September 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, di belakang SDN 1 Eling-Eling, Dusun Eling-Eling, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Buay Madang Timur, OKU Timur. Dari tangan mereka, petugas berhasil menyita sabu dalam jumlah besar yang siap diedarkan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres menegaskan bahwa Polres OKU Timur akan terus konsisten dan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika.
> “Kami berkomitmen menjaga wilayah OKU Timur tetap bersih dari narkoba. Sinergi antara kepolisian, BNN, kejaksaan, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas AKBP Adik Listiyono.
Melalui kegiatan pemusnahan ini, Polres OKU Timur menegaskan langkah nyata dalam mewujudkan Sumatera Selatan bersih dari narkoba (Bersinar) dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika yang dapat menghancurkan masa depan bangsa.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.