Dua Warga Sungai Pinang Ditangkap Saat Buang Sabu, Kini Mendekam di Jeruji Besi Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS - Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas (Satresnarkoba Polres Mura) kembali berhasil meringkus dua pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Mura. Penangkapan berlangsung di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, pada Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

 

Tim Elang Satresnarkoba Polres Mura menangkap dua tersangka sekaligus, yaitu Jhon Kenedi (33) dan Angga Feri Pratama (31), yang keduanya merupakan warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

 

Dalam operasi penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,18 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di tanah tidak jauh dari lokasi penangkapan, diduga sempat dibuang oleh salah satu tersangka menggunakan tangan kanan.

 

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH, didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, mengkonfirmasi kebenaran penangkapan tersebut. "Tersangka sudah ditahan di Polres Mura. Mereka ditangkap berdasarkan laporan polisi, Lp-A/38/V/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL. Saat ini, penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka dalam kasus narkotika," ujar AKP M Romi.

 

Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tersangka di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan. Setelah mendapat laporan, anggota Satresnarkoba segera menuju lokasi dan menemukan tersangka menyimpan narkotika jenis sabu. Tersangka pun langsung diringkus tanpa perlawanan.

 

"Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 0,18 gram adalah milik mereka," jelas Kasat Narkoba.

 

Kedua tersangka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda minimal Rp 800.000.000.

 

"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba," tambah AKP M Romi.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
22 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.