Prabumulih, Kamis (16/10/2025) — Upaya Polres Prabumulih dalam memberantas penyalahgunaan narkotika kembali membuahkan hasil. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), polisi berhasil mengamankan seorang pengguna narkoba berinisial JYS di kawasan Jalan Pelda Djarkoni RT 03 RW 05, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Muhammad Arafah, S.H., dan Kanit Idik 2 Aiptu Julius Sasmita, S.H., langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas menemukan tersangka JYS sedang berada di teras rumah temannya.
Ketika dilakukan penggeledahan di tempat kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa:
1 bungkus klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram,
1 buah kaca pirek,
1 lembar tisu warna putih,
1 kotak rokok merek Fly Bold, dan
1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau.
Dari hasil interogasi awal, JYS mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan ia membelinya dari seseorang bernama Beni di kawasan Taman Baka, Prabumulih Barat, dengan harga Rp 100.000. Narkotika itu rencananya akan digunakan sendiri, namun belum sempat dipakai saat petugas datang dan melakukan penangkapan.
Kasat Narkoba Polres Prabumulih, Iptu Muhammad Arafah, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya akan terus menelusuri jaringan peredaran narkoba di wilayah Prabumulih, termasuk pihak yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.
> “Kami tidak hanya berhenti pada pengguna, tetapi juga akan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap siapa pemasoknya. Informasi dari masyarakat menjadi kunci penting dalam setiap keberhasilan pengungkapan kasus narkoba,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arafah menegaskan bahwa Polres Prabumulih berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus mengimbau masyarakat agar aktif melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.
> “Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan. Jangan takut melapor, karena kami akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” tambahnya.
Saat ini, tersangka JYS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pendalaman guna memburu pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
Melalui penindakan ini, Polres Prabumulih menegaskan komitmennya untuk terus memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya, demi mewujudkan Kota Prabumulih yang bersih dari penyalahgunaan narkotika dan aman bagi seluruh warganya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.