Prabumulih – Aksi penipuan berkedok jual beli rumah dan ruko mengguncang Kota Prabumulih. Seorang pria bernama Yoni Marwan (44), warga Jalan Tanggamus, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, akhirnya diamankan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Prabumulih.
Kasus ini bermula pada Selasa (21/5/2024), ketika korban, Bambang Priyatno (48), warga Jalan PPKR, Kelurahan Muara Dua, ditawari oleh pelaku untuk membeli sebuah rumah dengan harga Rp70 juta. Tanpa curiga, korban menyetujui tawaran tersebut dan menyerahkan uang panjar sebesar Rp35 juta kepada pelaku.
Namun, seminggu berselang, saat korban meminta sertifikat rumah dan kwitansi pembayaran, pelaku justru berkilah bahwa rumah tersebut telah dijual kepada orang lain. Merasa tertipu, korban sempat mendesak pelaku untuk mengembalikan uang panjar tersebut.
Tidak kehabisan akal, pelaku kembali mendatangi korban pada Rabu (5/6/2024). Ia menawarkan satu unit ruko sebagai pengganti rumah yang batal dijual. Pelaku meyakinkan korban bahwa ruko itu miliknya sendiri dan bisa dibeli dengan harga Rp250 juta.
Korban yang semula percaya, kemudian kembali memberikan uang secara bertahap sebesar Rp60 juta, bahkan keduanya sempat menandatangani surat perjanjian pengikat jual beli (PPJB). Namun, saat korban hendak menempati ruko yang dijanjikan, kenyataan pahit terungkap: ruko tersebut ternyata masih diagunkan di bank.
Merasa tertipu mentah-mentah, korban melapor ke Polres Prabumulih pada 23 September 2024 dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/327/IX/2024/SPKT/POLRES PBM/SUMSEL.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih langsung bergerak cepat. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan Yoni Marwan sebagai tersangka dan segera mengamankannya saat datang memenuhi panggilan di Mapolres Prabumulih.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan empat lembar kwitansi dan surat pengikat jual beli sebagai barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian mencapai Rp95 juta. Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polres Prabumulih mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli properti, selalu memastikan legalitas dokumen dan status kepemilikan sebelum menyerahkan uang muka atau menandatangani perjanjian.
> “Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran yang tampak menggiurkan tanpa memastikan keabsahan dokumen dan kepemilikan. Jika ragu, segera konsultasikan atau laporkan ke pihak kepolisian,” ujar salah satu penyidik Polres Prabumulih.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik penipuan dengan modus jual beli properti yang marak terjadi, terutama di wilayah perkotaan seperti Prabumulih.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.