Tiga Pengedar Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau, Ungkap Jaringan Antar Kabupaten

Lubuk Linggau — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dalam operasi terbaru yang digelar Jumat (18/10/2025), polisi berhasil meringkus tiga orang pria yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

 

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AM (50), warga Jl. Letkol Atmo RT 006 Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I; MF (50), warga Jalan Bukit Kaba RT 006 Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II; dan AK (44), warga Jl. Puskesmas Taba Gg. Jariah RT 03 Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.

 

Penangkapan berawal dari hasil penyelidikan intensif yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi. Informasi awal yang diterima petugas menyebutkan adanya seseorang yang membawa narkoba dari wilayah Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, menuju Kota Lubuk Linggau.

 

Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan pengintaian dan mendapati tersangka AM di pinggir jalan Jl. Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I. Saat diperiksa, ditemukan percakapan di aplikasi WhatsApp yang menunjukkan komunikasi antara AM dengan seseorang bernama MF terkait transaksi dan setoran hasil penjualan sabu.

 

Dari hasil interogasi, AM mengaku membeli sabu dari wilayah Kepala Curup untuk diserahkan kepada MF guna diperjualbelikan kembali. Berdasarkan informasi tersebut, sekitar pukul 13.00 WIB, petugas langsung bergerak ke kontrakan MF di Jl. Merbabu, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.

 

Di lokasi, polisi mendapati MF bersama seorang pria lain bernama AK. Saat dilakukan pemeriksaan, AK kedapatan memegang satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal putih dengan berat brutto 0,82 gram, yang diakuinya baru saja dibeli dari MF seharga Rp200 ribu.

 

Tidak berhenti di situ, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,70 gram di dompet kecil warna coklat yang disimpan MF di saku celana belakang. Selain itu, polisi juga mengamankan 1 timbangan digital, 1 bal plastik klip bening, serta dua unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi.

 

Kasat Narkoba AKP M. Romi menyebutkan, penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat.

 

> “Kami berkomitmen untuk terus menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau. Tiga pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan dan kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

 

 

 

Sementara itu, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan pihaknya dalam mendukung program Polri Presisi untuk menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba.

 

> “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Perang melawan narkotika adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.

 

 

 

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Seluruh rangkaian operasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif, berkat kesigapan personel Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau yang terus berupaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dari ancaman peredaran narkoba.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
646 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.