MUSI RAWAS – Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) berhasil meringkus seorang pria berinisial AS (40), warga Desa Jajaran Baru I, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap SM (39), warga Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti.
Peristiwa penganiayaan terjadi di Lopon Sawit Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, pada Jumat (20/8/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku akhirnya diringkus petugas di wilayah yang sama pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., didampingi Kanit Pidum Ipda Novra Robialda, S.I.P., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku sudah kita amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengungkapkan, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-03/IX/2025/SEK Megang Sakti/RES MURA/SUMSEL, tanggal 4 September 2025.
Berawal dari informasi warga bahwa pelaku berada di Desa Muara Megang, personel Satreskrim langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
“Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Musi Rawas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku meminta seseorang bernama KR untuk mengantarkan egrek (alat panen sawit) ke kebun sawit milik SP. KR kemudian menyuruh korban SM untuk mengantarkannya.
Namun, setelah menerima egrek, pelaku marah karena menganggap alat tersebut dalam kondisi jelek. Korban pun memilih kembali ke Lopon Sawit KR. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku datang lagi dan masih meluapkan amarahnya kepada korban.
Saat korban menegur, “sudah la ngoceh-ngoceh tu,” pelaku membalas dengan kata-kata kasar lalu mengambil tojok (alat panen sawit bergagang besi) dan memukul korban di bagian pinggang sebanyak dua kali. Tak berhenti di situ, pelaku kembali memukul bagian belakang korban sekali lagi sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka gores dan lebam di tiga titik, yaitu dua di pinggang sebelah kiri dan satu di punggung bagian kanan. Korban kemudian menjalani visum dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Musi Rawas dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” pungkas Kasat Reskrim.
Pukul SM Pakai Tojok, AS Diborgol Satreskrim Polres Musi Rawas
Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil meringkus seorang pria berinisial AS (40), warga Desa Jajaran Baru I, Kecamatan Megang Sakti, usai diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap SM (39) di Lopon Sawit Desa Muara Megang.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di lokasi yang sama pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, dan kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Musi Rawas.
Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Musi Rawas dalam menegakkan hukum serta menjaga rasa aman masyarakat.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.