34Âșc, Sunny
Terdakwa inisial ZM, 39 thn, lebih banyak menundukkan kepalanya ketika menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2016. Direktur CV. PP yang didakwa oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan uang suap kepada YAF selaku Bupati Banyuasin non-aktif tersebut juga sesekali melipatkan kedua tangannya di depan perut. Dengan mengenakan batik kuning, terdakwa yang tinggal di Perum Kencana Damai Kelurahan Sukamaju Sako Palembang itu sangat jarang menatap ke arah majelis hakim tipikor yang diketuai Arifin SH MH. Ia hanya terlihat sesekali melihat ke arah pengacara ataupun pintu yang ada di sebelah kanan tempat ia duduk. Sebelum menjalani sidang, terdakwa yang diantar naik mobil pribadi dikawal oleh mobil barakuda yang beranggotakan aparat kepolisian. Usai sidang, mobil barakuda kembali mengawal dengan melaju mendahului mobil yang dinaiki oleh terdakwa. Di kursi sidang hanya terlihat sedikit pengunjung yang diduga adalah keluarga dari terdakwa. Dalam persidangan, Feby Dwiyanyoesendy SH selaku salah satu jaksa dari KPK menjerat terdakwa dengan dua pasal sekaligus, yakni pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI No 25 tahun 99 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN dan pasal 13 UU RI No 31 tahun 1999 tentang tipikor. Atas dakwaan ini, tidak ada pengajuan eksepsi dari pihak terdakwa. Dengan kata lain, sidang bisa dilanjutkan dengan pemanggilan saksi dari jaksa. Diketahui dari berkas dakwaan, terdakwa memberikan uang yang diduga sebagai uang suap kepada YAF terhitung sejak 2014 hingga pertengahan 2016. Uang yang totalnya mencapai Rp. 7 miliar lebih itu diberikan terdakwa supaya perusahaanya bisa mendapatkan beberapa proyek yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Kab. Banyuasin. Uang itu diberikan secara bertahap selama kurun waktu 2014 hingga pertengahan 2016. Uang tersebut hampir seluruhnya diduga untuk digunakan kepentingan YAF. Beberapa di antaranya kepentingan lebaran, naik haji, dana meloloskan APBD kepada DPRD Banyuasin, hingga saat YAF dilaporkan ke aparat kepolisian perihal pinjaman uang. Setiap kali terdakwa memberikan uang selalu dianggap sebagai fee untuk perusahaannya ikut dalam proyek yang dimiliki Dinas Pendidikan Kab. Banyuasin. Setidaknya ada 14 proyek yang semuanya dikerjakan oleh terdakwa setelah sebelumnya memberikan fee kepada YAF. Saat pemberian uang, YAF dan terdakwa tidak pernah bertemu langsung. YAF selalu menugaskan orang-orang terdekatnya seperti SUT (Kasi Pembangunan dan Pengembangan Pendidikan Dinas Pendidikan Banyuasin), MB (Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin 2013-2016), dan beberapa orang lainnya.
Opr PID Bid Humas