Kayuagung, 22 Oktober 2025 — Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI) menunjukkan kinerja luar biasa dengan berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung, hanya dalam waktu kurang dari enam jam setelah kejadian. Tiga pelaku yang diduga terlibat langsung dalam aksi keji tersebut telah diamankan berikut sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut.
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Selasa, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 18.40 WIB di Jalan Jua-jua RT 03 RW 03, Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung. Korban diketahui berinisial A (31), seorang wiraswasta setempat, ditemukan tewas di lokasi kejadian dengan luka tusuk di bagian dada dan punggung, serta luka sayatan di kaki kanan.
Dari hasil penyelidikan cepat yang dilakukan Satreskrim Polres OKI, tiga pelaku yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan ini berhasil ditangkap, masing-masing berinisial D (33), A (54), dan O (27), ketiganya warga Kelurahan Jua-jua. Mereka diamankan di wilayah Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, pada Rabu dini hari sekitar pukul 00.05 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain dua unit handphone, satu bilah pisau sepanjang 10 cm, satu bilah parang, satu golok, satu unit sepeda motor Yamaha Xeon, serta beberapa potong pakaian dan sandal milik pelaku yang diduga digunakan saat kejadian.
Menurut Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., pengungkapan cepat ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Satreskrim Polres OKI yang bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat.
> “Begitu laporan masuk, tim langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, dan melakukan pengejaran. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari enam jam, ketiga pelaku berhasil kami amankan,” ungkap Kapolres.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif pembunuhan diduga karena sakit hati dan dendam pribadi. Para pelaku merasa tersinggung atas ucapan korban yang dianggap menghina, hingga kemudian mendatangi rumah korban dan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.
> “Para pelaku bertindak secara brutal. Korban tidak sempat menyelamatkan diri dan meninggal dunia di tempat akibat luka tusuk di dada dan punggung,” tambahnya.
Lebih lanjut, AKBP Eko menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan yang mengancam keselamatan warga.
> “Polres OKI berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Ini menjadi bukti bahwa kami siap melindungi masyarakat dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegasnya.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres OKI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman lima tahun penjara.
Dengan pengungkapan cepat ini, Polres OKI kembali menunjukkan dedikasi dan kecepatan dalam menangani kasus kejahatan serius di wilayah hukumnya, sekaligus memberi pesan kuat bahwa setiap pelaku kejahatan tidak akan lepas dari jerat hukum.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.