MARTAPURA, OKU TIMUR — Aksi nekat seorang buruh harian lepas berinisial RY (25), warga Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, berakhir di tangan Tim Shadow Walet Satreskrim Polres OKU Timur.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang tertidur pulas di rumahnya pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP-B/146/X/2025/SPKT/POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 12 Oktober 2025, dengan korban seorang pelajar berinisial TS (14), warga Martapura.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, aksi perampasan tersebut terjadi pada Jumat (8/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di salah satu sekolah ternama di wilayah Martapura.
Saat itu, korban bersama temannya masuk ke dalam kelas untuk mengambil buku yang tertinggal. Tak lama kemudian, pelaku RY tiba-tiba masuk ke dalam ruang kelas dan langsung menyuruh teman korban keluar.
Begitu situasi sepi, pelaku dengan cepat merampas dua unit handphone yang sedang dipegang korban dan temannya. Usai melakukan aksinya, pelaku sempat mengancam korban agar tidak berteriak, sebelum akhirnya kabur lewat belakang sekolah.
Korban yang ketakutan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K. melalui Kasat Reskrim IPTU Rendi Ramadhona, didampingi Kanit Pidum IPDA Ardi Jatmiko, menjelaskan bahwa kerugian korban akibat aksi tersebut mencapai Rp4 juta, terdiri dari dua unit handphone merek VIVO Y100 warna ungu.
> “Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang tidur di rumahnya dan tidak melakukan perlawanan,” ungkap IPTU Rendi, Selasa (21/10/2025).
Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di lokasi lain, mengingat modus yang digunakan tergolong nekat karena dilakukan di dalam lingkungan sekolah.
> “Pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran agar masyarakat, khususnya pelajar, tetap waspada terhadap orang tidak dikenal di lingkungan sekolah,” tambah IPTU Rendi.
Dengan tertangkapnya RY, Polres OKU Timur kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga rasa aman di tengah masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.