Palembang — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus perdagangan anak yang terjadi di Rumah Sakit Bari Palembang. Dalam kasus yang menghebohkan ini, empat orang pelaku berhasil diamankan beserta seorang bayi yang menjadi korban transaksi jual beli manusia.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat pada Minggu (19/10/2025) tentang dugaan adanya praktik jual beli bayi baru lahir di rumah sakit tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 2 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi dan menelusuri jejak komunikasi para pelaku.
Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, tim gabungan Unit 2 Subdit IV Renakta dan Unit 4 Subdit III Jatanras melakukan penangkapan pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Keempat pelaku yang masing-masing berinisial RA (30), YSP (24), RDY (37), dan FA (30) diamankan di ruang kebidanan RS Bari Palembang, Jalan Panca Usaha No. 01, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit telepon genggam berbagai merek, surat keterangan lahir, dan surat keterangan dokter yang diduga digunakan untuk memuluskan transaksi ilegal tersebut. Sementara seorang bayi yang menjadi korban berhasil diselamatkan dan saat ini mendapatkan perlindungan dari pihak berwenang.
Kabidhumas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp300 juta.
> “Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kami. Polda Sumsel berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengeksploitasi anak, termasuk perdagangan bayi yang jelas-jelas melanggar kemanusiaan dan hukum,” tegas Kombes Pol. Nandang.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini juga menjadi bukti sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam mendeteksi tindak kejahatan yang tersembunyi di balik aktivitas sehari-hari. Pihaknya juga mengimbau seluruh rumah sakit dan tenaga medis untuk lebih berhati-hati dan proaktif melaporkan setiap dugaan aktivitas mencurigakan yang melibatkan pasien ibu dan anak.
Kini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimum Polda Sumsel. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan anak lainnya yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.