Empat Lawang, 25 Oktober 2025 Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Empat Lawang melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, khususnya pelanggaran prioritas seperti pengendara sepeda motor (R2) yang tidak menggunakan helm, melawan arus, serta menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di wilayah hukum Polres Empat Lawang, pada Sabtu (25/10/2025).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Empat Lawang, AKP Kukuh Fefriyanto, S.H ini berlangsung sejak pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB dan menyasar kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, yang merupakan salah satu Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).
Sebanyak 12 personel Satlantas diterjunkan dalam kegiatan ini, di antaranya melaksanakan patroli hunting system dan stasioner, memberikan sosialisasi kepada pengendara, serta melakukan penindakan langsung terhadap berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas.
Adapun dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini antara lain UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Permen LH No. 07 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor, serta UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kasat Lantas AKP Kukuh Fefriyanto, S.H menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Empat Lawang.
> “Kami terus mengimbau masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas. Gunakan helm saat berkendara, jangan melawan arus, dan hindari penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujar Kasat Lantas.
Dari hasil kegiatan, petugas memberikan teguran dan tindakan tilang kepada sejumlah pengendara yang melanggar 12 jenis pelanggaran prioritas. Secara umum, kegiatan berlangsung aman, tertib, dan terkendali, serta mendapat respon positif dari masyarakat.
Dengan kegiatan ini, Satlantas Polres Empat Lawang berharap masyarakat semakin patuh terhadap peraturan lalu lintas demi terciptanya keselamatan, keamanan, dan kenyamanan berkendara di jalan raya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.