34Âșc, Sunny
Diduga karena telah menyalahgunakan wewenang dalam jabatan, Plt Bupati Musi Banyuasin (Muba), DAS akhirnya dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, pada hari Senin tanggal 5 Desember 2016. DAS dilaporkan oleh mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Muba, AB, 49 thn. Kuasa hukum, AB, Oemar Wisnu, menjelaskan, DAS diketahui telah melakukan mutasi pejabat Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba dan salah satunya termasuk kliennya tersebut tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 2 November 2016 lalu. Berdasarkan Pasal 132 A ayat (1) huruf (a) PP nomor 49 tahun 2008, Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pegawai kecuali ada izin persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, jelasnya. Selain itu, dikatakannya, berdasarkan Pasal 116 ayat (1), pejabat pembina kepegawaian atau Plt Bupati dilarang mengganti pejabat tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan pejabat tinggi kecuali pejabat tersebut melanggar Perundang-undangan. Klien saya ini baru menjabat selama tiga bulan menjadi Kepala Dinas PUBM dan selama itu tidak melanggar Perundang-undangan, jadi tidak bisa dimutasi sewenang-wenang, terangnya. Padahal, dikatakannya, DAS juga sudah mengetahui wewenangnya dan sudah diberi tahu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Muba namun, DAS tetap melakukan mutasi pegawai/pejabat pemimpin tinggi yang dilakukan pada 2 Desember 2016 lalu. Klien saya diganti oleh HM yang sebelumnya Sekretaris Dinas PUBM Muba dengan SK Bupati Muba nomor 821/2409/KEP/KDH/2016 sampai dengan 821/2421/KEP/KDH/2016 tanpa persetujuan Mendagri sedangkan, klien saya dibangkupanjangkan sebagai PNS Pemprov Sumsel. Juga saat pelantikan atas mutasi tersebut, klien saya sedang dalam masa cuti dan baru mengetahui mutasi tersebut setelah pelantikan sudah diselesaikan, ungkapnya. Untuk melengkapi laporannya tersebut, dikatakannya, ia pun membawa sejumlah barang bukti diantaranya berupa daftar nama mutasi pejabat, nomor SK mutasi, surat cuti pelapor, foto pelantikan, PP nomor 49 tahun 2008, fotokopi UU RI nomor 5 tahun 2014 serta fotokopi UU RI nomor 30 tahun 2014. Kami memohon kepada pihak kepolisian untuk menindaklaanjuti laporan ini dengan cepat. Karena mutasi yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah dan undang-undang ini dapat berindikasi pada penyalahgunaan anggaran negara dan tindak pidana korupsi. Sementara saat ini di Muba menjelang Pilkada. Ini momen yang sangat rentan, tuturnya. Sementara itu, Ka Siaga SPKT Polda Sumsel, Kompol Hendri membenarkan bahwa adanya laporan tersebut dan laporan pelapor sudah diterima dengan bukti laporan LPB/903/XII/2016/SPKT. Laporan akan ditindaklanjuti dan diproses oleh Direktoran Reskrim Polda Sumsel, jelasnya. Terpisah, Kabag Humas Muba, Apriadi saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan, pihaknya baru mengetahui adanya laporan tersebut. Kita baru tahu ini dan nanti akan kita sampaikan dulu ke Bupati, jelasnya.
Opr PID Bid Humas