Polsek Batanghari Leko Polres Musi Banyuasin Berhasil Ungkap Kasus Narkoba

MUSI BANYUASIN - Polsek Batanghari Leko Polres Musi Banyuasin tidak tinggal diam setelah menerima informasi adanya tempat di wilayah hukumnya yang sering digunakan untuk kegiatan transaksi narkoba. Pada hari Selasa (28/05/2024) sekitar pukul 02.00 WIB, setelah mendalami informasi tersebut, personil unit Reskrim Polsek Batanghari Leko langsung melakukan pemeriksaan di dusun VI Desa Tanah Abang kecamatan Batanghari Leko.

 

Hasil pemeriksaan polisi berhasil mengamankan terduga pelaku atas nama RH (23) beserta barang bukti berupa 8 paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,33 gram yang ditemukan dalam wadah plastik berbentuk telur warna hijau.

 

Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK. Msi. melalui Kapolsek Batanghari Leko Iptu Nasirin SH. MH. saat dikonfirmasi tribratamubanews hari Minggu (02/06/2024) membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba di wilayahnya.

 

"Ya, berkat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Tanah Abang, kami berhasil mengamankan terduga pelaku RH beserta barang buktinya 8 paket diduga narkotika jenis shabu. Nasirin mengapresiasi dan berterima kasih kepada warga yang masih perduli dan mau menginformasikan adanya peredaran narkoba di wilayahnya, karena kami menyadari tanpa dukungan serta kerjasama dengan masyarakat, kami akan kesulitan mengungkap kasus narkoba ini. Alhamdulillah masih ada yang perduli, sehingga secara tidak langsung sudah membantu menyelamatkan anak bangsa dari kerusakan mental dan moral yang disebabkan oleh narkoba," ungkapnya.

 

Dalam kasus ini, terduga pelaku beserta barang buktinya telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terpisah, Kasatres Narkoba AKP. Tomy Prambana SIK. MH. Msi. membenarkan telah menerima pelimpahan perkara narkoba dari Polsek Batanghari Leko, dan saat ini sedang dalam proses penyidikan.

 

"Tersangka atas nama RH kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah, paling banyak 20 miliar rupiah," tutup Tomy.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
8 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.