Aksi Nekat Bandar Sabu di Prabumulih Berakhir Tragis, Disergap Polisi di Tengah Kebun Karet dengan Barang Bukti 9 Paket Siap Edar

Prabumulih – Aksi nekat seorang pria bernama Agus Apriyadi (41), warga Jalan M. Iskandar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, berakhir tragis. Pria yang diduga kuat sebagai bandar sabu ini akhirnya tak berkutik setelah tim Satresnarkoba Polres Prabumulih berhasil menyergapnya di tengah kebun karet di Jalan Ramayana, Kelurahan Karang Raja, pada Sabtu (25/10/2025) sore.

Informasi awal dari warga menyebutkan bahwa Agus kerap terlihat mondar-mandir di sekitar kawasan tersebut sambil membawa “paket misterius”. Tak ingin kehilangan jejak, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Muhammad Arafah, S.H., segera menurunkan personel untuk melakukan penyelidikan dan penyamaran (undercover buy).

Dipimpin Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H., tim bergerak cepat melakukan pengintaian. Sekitar pukul 15.00 WIB, target terlihat datang menggunakan sepeda motor Honda Genio warna merah-hitam dengan nomor polisi BG 4304 ADD.

Begitu hendak diamankan, pelaku justru mencoba kabur dengan memacu motornya. Namun aksinya gagal setelah petugas menghadangnya dengan sigap. Agus akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.

Penggeledahan pun dilakukan di hadapan Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 9 paket sabu siap edar dengan berat 2,18 gram bruto, yang disembunyikan di dalam kotak rokok stenlis Dji Sam Soe warna hitam di dashboard sepeda motornya.

Selain sabu, petugas juga menyita satu unit handphone Oppo A17, pipet plastik, dan sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana transaksi.

Dalam pemeriksaan, Agus akhirnya mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. Ia memperoleh sabu itu dari seorang pemasok berinisial AR (DPO) dengan harga Rp1,2 juta. Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap AR yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika antar-kecamatan di wilayah Prabumulih.

Kasat Narkoba Polres Prabumulih, IPTU Muhammad Arafah, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami pastikan tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih. Siapa pun yang bermain, akan kami sikat habis tanpa pandang bulu!” tegas IPTU Arafah.

Atas perbuatannya, Agus kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen jajaran Polres Prabumulih dalam memerangi peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi muda dari jerat barang haram tersebut.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
385 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.