Transformasi Pelayanan Publik Polri, Polres OKU Timur Resmikan Pamapta Pengganti Nomenklatur SPKT

OKU Timur, – Sebagai bagian dari langkah strategis mewujudkan pelayanan kepolisian yang semakin profesional dan modern, Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur resmi melaksanakan perubahan nomenklatur Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menjadi Pamapta (Pengamanan dan Pelayanan Masyarakat Terpadu).

Peresmian tersebut ditandai dengan apel pengukuhan dan launching Pamapta yang digelar di Lapangan Apel Satya Haprabu Polres OKU Timur, pada Senin (27/10/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Kep/1438/IX/2025 tanggal 24 September 2025 tentang penyesuaian nomenklatur Kepala Unit menjadi Perwira Samapta pada SPKT.

Dalam apel yang dipimpin langsung oleh Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., dilakukan penyematan badge Pamapta kepada tiga personel yang dikukuhkan sebagai pelaksana utama, yakni Aiptu Radiman Nasip (Pamapta I), Aiptu Khairil Akbar, S.E. (Pamapta II), dan Aipda Syafriza Indrianto, S.H. (Pamapta III). Kapolres juga menyerahkan satu unit mobil pelayanan sebagai sarana operasional untuk mendukung tugas Pamapta di lapangan.

Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan bahwa penyesuaian nomenklatur ini merupakan bagian dari transformasi kelembagaan Polri menuju organisasi yang Presisi, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

> “Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama jabatan, tetapi wujud nyata reformasi Polri dalam mempercepat pelayanan, meningkatkan kedekatan dengan masyarakat, serta memperkuat profesionalisme anggota di lapangan,” ujar AKBP Adik Listiyono.

 

Pamapta Polres OKU Timur akan diisi oleh tiga personel bintara tinggi yang masing-masing membawahi dua anggota lainnya, bekerja dalam sistem 24 jam bergantian bersama dukungan fungsi-fungsi piket terkait. Kehadiran mereka diharapkan menjadi garda terdepan dalam pelayanan kepolisian yang responsif, cepat, dan humanis.

Sebagai panduan pelaksanaan tugas, Pamapta memiliki lima fungsi utama, yaitu:

1. Memberikan pelayanan terpadu kepada masyarakat;


2. Mengendalikan bantuan dan pertolongan cepat di lapangan;


3. Memanfaatkan teknologi informasi dalam sistem pelayanan publik;


4. Menyampaikan informasi akurat dan mudah diakses oleh masyarakat; dan


5. Menyusun laporan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

 

Selain fungsi pelayanan, Pamapta juga berperan penting dalam menerima laporan atau pengaduan masyarakat, melaksanakan patroli dan sambang dialogis, serta menangani tindakan pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) sebelum ditangani oleh satuan fungsi terkait.

Kapolres menambahkan, kehadiran Pamapta diharapkan mampu memperkuat sinergi antarfungsi dan meningkatkan kecepatan respon Polri terhadap berbagai dinamika di lapangan. “Dengan sistem kerja yang terintegrasi dan berbasis teknologi, Pamapta akan menjadi simbol pelayanan prima Polres OKU Timur,” tegasnya.

Dengan demikian, peluncuran Pamapta menjadi tonggak penting dalam reformasi pelayanan publik Polri, sejalan dengan semangat Polri Presisi — Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan. Polres OKU Timur optimistis, langkah ini akan semakin mendekatkan Polri dengan masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di seluruh wilayah hukum OKU Timur.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
363 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.